Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Kombes Pol Winardy.
Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal tersebut yakni pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka ditahan. Suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan tersangka SHA ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah, antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g jo Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Munawal Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Kombes Pol Winardy.
Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal tersebut yakni pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka ditahan. Suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan tersangka SHA ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah, antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g jo Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Munawal Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021