Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi di Provinsi Aceh.
"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.
Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.
Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.
"Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang hari raya, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh.
"Kenaikan hanya beberapa hari, dan kembali normal. Namun, kami juga mengingatkan kepada pedagang ternak, tidak menimbunnya, dan menjual ketika pasokan menipis dengan maksud menaikannya," kata Ramli.
Ramli mengatakan jika itu dilakukan dan ditemukan bukti-bukti, maka KPPU akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat sedang sulit dan jangan dipersulit.
Ramli juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.
"Kita tahu, sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," kata Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi di Provinsi Aceh.
"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.
Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.
Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.
"Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang hari raya, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh.
"Kenaikan hanya beberapa hari, dan kembali normal. Namun, kami juga mengingatkan kepada pedagang ternak, tidak menimbunnya, dan menjual ketika pasokan menipis dengan maksud menaikannya," kata Ramli.
Ramli mengatakan jika itu dilakukan dan ditemukan bukti-bukti, maka KPPU akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat sedang sulit dan jangan dipersulit.
Ramli juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.
"Kita tahu, sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," kata Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021