Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap motif pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan dengan kondisi kaki tangan terikat di jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, diduga karena sakit hati.
"Motif pembunuhan karena sakit hati," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Minggu.
Kapolres mengatakan pelaku berinisial ZW (25), warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan korban Ridhwan (53), yang sehari-hari bekerja sebagai pembeli dan pengumpul barang bekas. Korban warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.
BACA:
Polisi tangkap pembunuh mayat dalam karung
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, pembunuhan dilakukan seorang diri. Sebelum membunuh, korban ada memukul dan memaki pelaku dengan kata-kata kasar.
Namun saat membuang korban ke sungai jembatan di Pereulak, Aceh Timur, pelaku dibantu temannya berinisial DN (40). Polisi memasukkan DN dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya juga mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban. Pelaku DN mengambil sepeda motor nomor polisi BL 4355 FAE. Kami ingatkan kepada DN segera menyerahkan diri," kata AKBP Agung Kanigoro.
BACA:
Mayat dalam karung gegerkan warga Aceh Timur
Kini, pelaku ZW diamankan di Mapolres Langsa. Polisi menjerat ZA melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Motif pembunuhan karena sakit hati," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Minggu.
Kapolres mengatakan pelaku berinisial ZW (25), warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan korban Ridhwan (53), yang sehari-hari bekerja sebagai pembeli dan pengumpul barang bekas. Korban warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.
BACA:
Polisi tangkap pembunuh mayat dalam karung
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, pembunuhan dilakukan seorang diri. Sebelum membunuh, korban ada memukul dan memaki pelaku dengan kata-kata kasar.
Namun saat membuang korban ke sungai jembatan di Pereulak, Aceh Timur, pelaku dibantu temannya berinisial DN (40). Polisi memasukkan DN dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya juga mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban. Pelaku DN mengambil sepeda motor nomor polisi BL 4355 FAE. Kami ingatkan kepada DN segera menyerahkan diri," kata AKBP Agung Kanigoro.
BACA:
Mayat dalam karung gegerkan warga Aceh Timur
Kini, pelaku ZW diamankan di Mapolres Langsa. Polisi menjerat ZA melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021