Penyidik Polres Simeulue melimpahkan BAP kasus lima orang tersangka yang diduga terlibat korupsi dana Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin.
Pelimpahan berkas para tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Simeulue Brigadir Riski Yuliansyah serta anggota dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah SH.
Baca juga: Jaksa temukan bukti baru dugaan korupsi dana desa di Gampong Krueng Mangkom Nagan Raya
"Berkas dan barang bukti berupa, kawat beronjong, kayu, material bangunan, serta uang Rp80 juta telah kita terima. Para tersangaka ini dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Taqdirullah.
Disampaikan Taqdirullah, lima orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp537.668.542 itu sesuai hasil audit BPKP Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut berinisial Mn (41) selaku Kepala Desa, An (32) bendahara desa, Jh (47) Sekretaris Desa, Ri (45) menjabat sebagai Ketua TPK Desa Kuala Makmur.
Baca juga: Warga laporkan dugaan kasus korupsi dana desa Pulo Kruet ke Kejari Nagan Raya
Kemudian seorang lagi SA (41) sebagai pemilik toko di kawasan Sinabang, Ibu Kota Simeulue.
"Saat ini para tersangka dititipkan ke Lapas kelas III Sinabang," ujar Taqdirullah.
Menurut Taqdirullah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Pelimpahan berkas para tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Simeulue Brigadir Riski Yuliansyah serta anggota dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah SH.
Baca juga: Jaksa temukan bukti baru dugaan korupsi dana desa di Gampong Krueng Mangkom Nagan Raya
"Berkas dan barang bukti berupa, kawat beronjong, kayu, material bangunan, serta uang Rp80 juta telah kita terima. Para tersangaka ini dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Taqdirullah.
Disampaikan Taqdirullah, lima orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp537.668.542 itu sesuai hasil audit BPKP Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut berinisial Mn (41) selaku Kepala Desa, An (32) bendahara desa, Jh (47) Sekretaris Desa, Ri (45) menjabat sebagai Ketua TPK Desa Kuala Makmur.
Baca juga: Warga laporkan dugaan kasus korupsi dana desa Pulo Kruet ke Kejari Nagan Raya
Kemudian seorang lagi SA (41) sebagai pemilik toko di kawasan Sinabang, Ibu Kota Simeulue.
"Saat ini para tersangka dititipkan ke Lapas kelas III Sinabang," ujar Taqdirullah.
Menurut Taqdirullah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021