Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 2.800 narapidana dan tahanan di provinsi itu sudah menerima vaksin COVID-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heri Azhari di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemberian vaksin COVID-19 dilakukan di 18 lembaga pemasyarakatan maupun delapan rumah tahanan negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Sampai saat ini, sudah ada 2.800 narapidana dan tahanan yang menerima vaksin COVID-19. Rata-rata mereka baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama," kata Heri Azhari.

Heri Azhari menyebutkan narapidana dan tahanan yang belum menerima vaksin COVID-19, hanya karena masalah waktu saja. Mereka masih menunggu jadwal vaksinasi dan ketersediaan vaksin.

"Setelah ada jadwal dan vaksinnya juga ada, kami langsung  melakukan vaksinasi massal. Jadi, kami masih menunggu jadwalnya saja. Kami menargetkan vaksinasi vaksin COVID-19 untuk narapidana dan tahanan ini tuntas September mendatang," kata Heri Azhari.

Heri mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 bagi narapidana dan tahanan tersebut bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat.

"Kami hanya menyerahkan data narapidana maupun tahanan yang akan menerima vaksin COVID-19. Nanti, tim dinas kesehatan yang menentukan, apakah mereka bisa divaksin atau tidak," katq Heri Azhari.

Heri Azhari mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 untuk narapidana dan tahanan dilakukan untuk membentuk "herd immunity" atau kekebalan kelompok di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.

Selain itu, juga untuk me cegah penularan serta penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan. Termasuk upaya memutuskan mata rantai penularan COVID-19, sehingga pandemi bisa diakhiri.

"Vaksinasi vaksin COVID-19 ini juga upaya kami mencegah agas lapas dan rutan tidak menjadi klaster penularan dan penyebaran COVID-19. Dan paling utama, narapidana dan tahanan yang sudah divaksin memiliki kekebalan tubuh terhadap COVID-19," kata Heri Azhari.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021