Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyatakan akan memberikan sanksi berupa tidak memperpanjang izin terhadap perusahaan yang malas bahkan tidak mau membayar pajak di setempat.

"Kita akan bekerjasama juga dengan pihak perizinan Aceh Jaya, jika memang ada perusahaan yang tidak mau membayar pajak akan dilakukan evaluasi kembali terhadap perpanjangan izin,” Kepala Bidang Pendapatan DPKK Aceh Jaya, Zulfadli di Calang, Kamis.

Ia menjelaskan salah satu syarat untuk mendapat perpanjangan izin perusahaan yang beroperasi di kabupaten Aceh Jaya dalah adanya rekomendasi dari instansi tersebut.

Ia menyebutkan sejak bulan Mei 2021ada banyak material galian C dari Aceh Jaya yang dibawa ke luar daerah baik Nagan Raya maupun Aceh Barat belum membayar pajak.

"Kita perkirakan banyak material galian C yang keluar dari Kabupaten Aceh Jaya, namun mereka tidak membayar pajak,” katanya.Kabid Pendapatan DPKK Aceh Jaya usai mensosialisasi pajak di lokasi Galian C Gampong Baro Sayeng Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya.

Ia mengatakan pembayaran pajak di Aceh Jaya tersebut tetuang dalam Qanun Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/galian C, karenanya setiap material yang di ambil di Aceh Jaya wajib membayar pajak di Aceh Jaya.

"Kita berharap kepada para pengusaha untuk taat pajak, apalagi pajak tersebut juga bertujuan dari rakyat untuk rayat," kata Zulfadli.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021