Amelia Wulandari, mahasiswi Fakuktas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang diduga mengalami lumpuh menyatakan dirinya terpaksa melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 karena diminta oleh kampus tempat dirinya kuliah.

"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload kartu rencana studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia Wulandari kepada wartawan, Senin (9/8).

Baca juga: Kadinkes Aceh Barat: Mahasiswi lumpuh akibat Psikosomatis, bukan karena vaksin

Ia mengakui terpaksa melakukan penyuntikan vaksin, karena tanpa ada surat keterangan vaksin, dirinya tidak bisa memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer.

Karena aturan tersebut, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin.

"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.

Baca juga: Hasil investigasi: Warga lumpuh di Aceh Barat tidak terkait vaksin COVID-19

Amelia Wulandari juga menjelaskan selama ini proses perkuliahan di kampus sejak pandemi, dilakukan secara daring (online) dan tidak dilakukan dengan tatap muka.

Ia juga mengakui, selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang ia rasakan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021