Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dengan total anggaran mencapai Rp385 juta.

Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat di Banda Aceh, Senin, mengatakan penanganan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya.

"Tim jaksa penyelidik melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, selama sebulan," kata Choirun Parapat.

Dari hasil penyelidikan, kata Choirun Parapat, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah dilakukan gelar perkara, maka penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pembangunan taman wisata dan edukasi bersumber dari dana desa Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 sebesar Rp385 juta lebih. Dugaan sementara, pembangunan taman tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," kata Choirun Parapat.

Choirun Parapat mengatakan hingga kini belum ada serah terima proyek pembangunan taman wisata dan edukasi dari rekanan pelaksana kepada pemerintahan desa Gampong Aneuk Laot.

Kondisi saat ini, kata Choirun Parapat, taman wisata dan edukasi tersebut terbengkalai, dalam keadaan rusak serta tidak terurus, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kondisi taman yang dibangun ini menguatkan indikasi anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara. Kami akan usut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Choirun Parapat.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021