Meulaboh, 17/2 (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menangkap tujuh unit mobil dam truk mengangkut sekitar 119 ton material  bongkahan batu gunung (batu gajah) karena melebihi donasi kendaraan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Lantas AKP Faisal di Meulaboh, Selasa mengatakan penangkapan mobil truk tersebut merupakan upaya penertiban dan belum terbukti kaitannya dengan dugaan membawa bongkahan batu giok Aceh.

"Mengenai ada atau tidaknya batu giok Aceh, untuk sementara sekilas dilihat belum ada, tapi kalau kita bongkar nanti kemungkinan apakah ada kamipun kurang tahu, daerah pengambilan gunung Aceh Besar, apakah itu kawasan giok itu juga kurang termonitor karena bukan wilayah hukum kita," katanya.
 
Didampingi Kanit Jurwajali Sat Lantas AIPTU Karianta kepada sejumlah wartawan mengatakan hasil pemeriksaan tujuh orang sopir sebagai pekerja pada perusahaan PT AS pegangkutan batu gajah ini beridentitas warga Medan Sumatera Udara, seluruh kendaraan juga memiliki izin lengkap dalam operasinya.

Dia menyampaikan, ditilangnya tujuh unit dam truk tersebut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 307 Jo 169 ayat 1 yang berbunyi tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkutan donase dimesin kendaraan.

Harusnya kata dia, sesuai uji kelayakan mobil dam truk tersebut hanya dibenarkan menganggkut muatan seberat delapan ton, akan tetapi setiap kendaraan yang ditangkap tersebut diperkirakan membawa muatan 17 ton bongkahan batu gunung.

"Semua batu-batu ini berasal dari Lhong Aceh Besar, bergerak dari Aceh Jaya dan kita tangkap di wilayah hukum Polres Aceh Barat karena muatan kendaraan melebihi donasi, setelah sidang nanti baru dilepas," katanya.

Sementara itu Gepeng (55) salah seorang sopir kepada wartawan mengatakan, tidak mengetahui apakah dalam muatan batu gajah tersebut terdapat bongkahan batu alam seperti giok Aceh karena berasal dari kawasan pegunungan.

"Kami tidak tahu apakah ada bongkahan batu giok, kita cuma pekerja membawa muatan ini. Selama beroperasi baru kali ini ditangkap oleh polisi padahal kami sudah agak lama juga berkerja seperti ini," katanya.

Para sopir dam truk tersebut berharap managemen perusahaan segera menyelesaikan perkara mereka sehingga tidak berlarut-larut karena kerja mereka hanya digaji dalam bentuk tarif hitungan angkutan per hari Rp200 ribu.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015