Bank Aceh Syariah (BAS) telah menyalurkan atau mencairkan sebanyak Rp 67,9 miliar dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk 56.618 penerima di seluruh Aceh.

"Penerima BPUM Aceh ini masing-masing menerima sebanyak Rp 1,2 juta per orang," kata Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad, di Banda Aceh, Rabu.

Ziad mengatakan, proses pencairan dana BPUM Aceh itu telah dilakukan untuk dua tahapan, terhitung sejak April hingga 23 Juli 2021.

Ziad menyampaikan, penerima BPUM 2021 di Aceh secara keseluruhan sampai saat ini berjumlah 80.928 orang, yakni untuk tahap pertama sebanyak 5.832 penerima dan tahap kedua mencapai 76.096 penerima. 

Namun, kata Ziad, dari 80.928 penerima tersebut yang sudah melakukan proses pencairannya baru 56.618 penerima. 

"Data dari April-Juli yang sudah kita proses itu persentasenya sekitar 70 persen, dan yang belum kita realisasi sekitar 24.310 penerima," ujarnya.

Ziad menjelaskan, belum disalurkannya dana BPUM kepada 24.310 penerima tersebut karena memang ada yang belum mengambilnya, serta memiliki persoalan administrasi, seperti ketidaksesuaian nama dengan KTP. . 

Ziad menuturkan, pihaknya tidak menentukan batas waktu dalam memberikan pelayanan kepada penerima bantuan usaha mikro tersebut. 

"Pastinya kita akan bantu mempercepat proses pencairannya. Malah kita juga aktif mensosialisasikannya," kata Ziad. 

Dalam kesempatan ini, Ziad dirinya juga mengimbau kepada penerima BPUM untuk segera mengurus pencairannya melalui Bank Aceh Syariah terdekat, agar secepatnya dapat diproses. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021