Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam mengelar rekonstruksi pembunuhan bayi diduga dilakukan ibu kandungnya sendiri dengan memeragakan 33 adegan.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, Kamis, mengatakan tersangka Sarwati (21), yang juga ibu kandung korban. Korban bayi berusia enam bulan.

"Rekonstruksi dilakukan di sebuah satu rumah dinas kompleks Mapolres Subulussalam. Pertimbangannya, kami menjaga keamanan tersebut. Takutnya nanti bisa berakibat kepada massa yang tak terkendali," ujar Ipda Deno Wahyudi.

Dalam rekonstruksi tersebut, ujar Ipda Deno, tersangka memeragakan 33 adegan sesuai keterangan diberikan saat pemeriksaan. Rekonstruksi untuk menguatkan bukti pembunuhan dilakukan tersangka.

Ipda Dene mengatakan tersangka melakukan hal tersebut karena dipicu emosi yang muncul seketika. Selama korban demam, sang suami menurut pengakuan pelaku tidak peduli, sehingga pelaku gelap mata.

"Melihat satu buah pisau cutter gagang warna biru di dapur, pelaku langsung mengambil dan mengeksekusi leher anaknya sehingga nyaris putus," tutur Ipda Deno Wahyudi.

Tersangka, kata Ipda Deno Wahyudi, disangkakan melanggar Pasal 340 jo 338 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," pungkas Ipda Deno Wahyudi.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021