Salah seorang pecatan TNI berinisial ATS (40) ditangkap personel Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Penangkapan ATS warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli," kata Kasat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
AKP Ryan mengatakan, penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan diarea Barata, Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku mengaku sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kemudian dia menangkap korban yang masih di bawah umur dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba.
Lalu, lanjut Ryan, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong dibelakang PT Pos Persero Kuta Alam, dan melucuti seluruh pakaian dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkotika.
"Saat itu lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujarnya.
Setelah itu, kata Ryan, merasa dicabuli, korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda,” kata Ryan.
Ryan menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Dan yang bersangkutan dipecat dari kesatuan terkait dengan narkotika.
"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Penangkapan ATS warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli," kata Kasat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
AKP Ryan mengatakan, penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan diarea Barata, Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku mengaku sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Kemudian dia menangkap korban yang masih di bawah umur dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba.
Lalu, lanjut Ryan, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong dibelakang PT Pos Persero Kuta Alam, dan melucuti seluruh pakaian dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkotika.
"Saat itu lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujarnya.
Setelah itu, kata Ryan, merasa dicabuli, korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda,” kata Ryan.
Ryan menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Dan yang bersangkutan dipecat dari kesatuan terkait dengan narkotika.
"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian AKP Ryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021