PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur secara resmi akan beroperasi secara Syariah pada 1 September 2021 kata pejabat setempat.

“Layanan Syariah ini menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarah PT. BPR Mustaqim Sukamakmur yang telah lama menjadi simbol layanan perbankan rakyat,” kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) dr Taqwallah di sela-sela melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda), di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan BPR Mustaqim resmi menjalankan operasionalnya sesuai prinsip-prinsip Syariah, di mana proses konversi telah melalui beberapa tahapan panjang yakni mengubah badan hukum perusahaan, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, BPR Mustaqim wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan sistem syariah.

Kemudian dilanjutkan dengan proses perubahan nama dan kegiatan usaha, dari sistem bank konvensional menjadi bank syariah, dengan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. (Perseroda).

Ia mengatakan langkah-langkah perubahan sudah dijalankan oleh pengurus bank sejak beberapa tahun terakhir. 

Perubahan kegiatan usaha BPR Mustaqim tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan pada amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Qanun LKS mengharuskan semua Lembaga Keuangan di Aceh menerapkan sistem keuangan syariah, baik itu perbankan, asuransi, pegadaian, koperasi, pasar modal, maupun lembaga keuangan mikro lainnya. 

Ia mengatakan perubahan jenis kegiatan usaha tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu layanan bank di Aceh yang berdasarkan prinsip syariah. 

Karena itu, perubahan tersebut harus mampu membawa Bank Mustaqim Aceh menjadi BPRS yang menjalankan sistem syariah secara kaffah sesuai tuntunan agama. 

Ia menambahkan kehadiran BPRS Mustaqim Aceh bertujuan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Aceh. 

Ada pun Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT. BPRS Mustaqim Aceh periode 2021-2025 yakni

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Azhari ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Ridha Zalmi sebagai komisaris. Sri Hartati masih dipercaya sebagai Direktur Utama dan Fachrul Rizal sebagai Direktur.

Sementara itu, Hafas Furqani ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, didampingi oleh Muhammad Yasir Yusuf sebagai anggota DPS.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021