Seorang Pria lanjut usia (lansia) berinisial MM (65) warga Kabupaten Pidie Jaya ditangkap Polisi diduga mencabuli teman anaknya yang berusia 15 tahun hingga hamil enam bulan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Niam melalui Kasat Reskim Iptu Dedy Miswar, Senin mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban atas kasus pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Pelaku merupakan ayah dari teman korban," kata Iptu Dedy Miswar.

Ia menjelaskan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka pada Maret 2021 lalu, di mana pada saat itu korban ke rumah tersangka untuk bermain dengan anaknya.

Namun anak tersangka di ajak Ibunya ke kebun sementara di rumah tidak ada orang lain hanya korban dan tersangka dan di sanalah terjadinya tindakan asusila tersebut.

Ia mengatakan pada Agustus 2021 korban sering mengeluh sakit perut ke Ibunya dan kemudian korban pada 2 September 2021 di bawa oleh ayahnya ke salah satu klinik di daerah tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap korban sedang hamil enam bulan.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 47 Jo pasal 48 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,  dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dedy.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021