Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dan menghukum terdakwa dugaan tindak pidana air bersih di Kabupaten Pidie Jaya dengan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa atas nama Syamsul Bahri selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Terdakwa divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan terdakwa Syamsul Bahri dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tagihan air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Meureudu pada 2016 hingga 2019 dengan kerugian negara Rp620,3 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kasasi jaksa penuntut umum diterima majelis hakim dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.
"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana denda Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis menyebutkan terdakwa Syamsul Bahri selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu pada 2015 hingga 2019 bertanggung jawab terhadap manajemen operasional dan keuangan perusahaan air minum tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, uang tagihan air dari pelanggan yang merupakan pendapatan PDAM berkurang rentang waktu 2016-2019. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp620,3 juta. Jaksa penuntut umum segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Lima terdakwa korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara divonis bebas