Polres Nagan Raya Aceh bersama Satgas Penanganan COVID-19 mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah pasar tradisional di daerah ini, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kompol Alwin Andriyan di Suka Makmue, Senin.

Dalam kegiatan ini, kata Kompol Alwin Andriyan, pihaknya juga melakukan penandatanganan surat kepada delapan pengelola delapan pasar besar di Kabupaten Nagan Raya.

Diantaranya meliputi Pasar Kios Jeuram, Pasar Ikan dan Pasar Los Jeuram Kecamatan Seunagan, Pasar Kios Simpang Peuet Kecamatan Kuala, Pasar Kios Ulee Jalan Kecamatan Beutong, Pasar Kios Keudee Linteung Kecamatan Seunagan Timur serta Pasar Kios Alue Bilie, Pasar Los Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.

Kompol Alwin Andriyan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memastikan terlaksananya protokol kesehatan di lokasi pasar meliputi terlaksananya sosialisasi protokol kesehatan, tersedianya sarana cuci tangan, adanya pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak bagi pengunjung.

Kemudian adanya penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim/satgas/Pokja pencegahan COVID-19, serta secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan di kompleks pasar.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para pengelola pasar tradisional di Nagan Raya agar dapat melaksanakan penerapan protokol kesehatan, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan,” kata Kompl Alwin Andriyan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021