Kabupaten Aceh Besar kembali berstatus zona merah COVID-19, setiap pengelola wisata di daerah setempat untuk taat menerapkan protokol kesehatan serta menyediakan perlengkapannya.

"Pengelola wisata kita minta supaya memperhatikan semua instruksi prokes yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Aceh Besar Makmur Salim, di Aceh Besar, Kamis.

Makmur mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan kepada pengelola dan masyarakat yang melakukan aktivitas wisata untuk selalu mengutamakan proses secara ketat. 

Memastikan pelaksanaan prokes, kata Makmur, pihaknya juga selalu melakukan pemantauan langsung ke setiap objek wisata guna memastikan apakah instruksi prokes dilaksanakan secara baik atau tidak. 

"Hari ini tim turun ke dua lokasi wisata yakni di Kuta Cot Glie dan Indrapuri, kita memantau kelengkapan prokes yang disiapkan oleh pihak pengelola pariwisata," ujarnya. 

Makmur menegaskan, jika ditemukan adanya tempat wisata yang tidak memiliki standar penerapan prokes, maka akan ditertibkan oleh Satgas COVID-19, bahkan bisa dilakukan penutupan usaha. 

"Jika kita temukan adanya pelanggaran, maka kita membuat laporan ke tim Satgas COVID-19 untuk dilakukan langkah selanjutnya," katanya.

Makmur menambahkan, untuk sementara ini objek wisata di Aceh Besar memang belum ditutup, seperti pantai yang banyak dikunjungi warga. Hal itu karena sejauh ini prokes masih diterapkan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

"Utamanya kita minta pengelola tempat wisata benar-benar disiplin prokes, kepada masyarakat kita harap juga ikut berpartisipasi menerapkan prokes. Kita perlu dukungan kuat masyarakat," demikian Makmur. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021