Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyediakan lahan seluas 1.000 Hektare untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik di daerah ini.

“Bantuan lahan ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya korban konflik Aceh, termasuk mantan kombatan GAM di Nagan Raya,” kata Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Nagan Raya Siddiqi Abdurrahman, Kamis.

Ia mengatakan, lahan yang akan diberikan tersebut berlokasi di kilometer 7 tepatnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, atau sekitar 50 kilometer dari ibu kota kabupaten setempat.

Siddiqi mengatakan pemberian tanah tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Diantaranya seperti penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Guna memudahkan proses penyediaan lahan seluas 1.000 Hektare tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“GTRA ini nantinya bertugas untuk melakukan pendataan termasuk penyediaan lahan bagi masyarakat korban konflik dan mantan kombatan GAM, sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Siddiqi menambahkan.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya Aceh HM Jamin Idham berharap penyediaan lahan bagi masyarakat korban konflik dan mantan GAM di Aceh guna upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah daerah berharap Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah dibentuk tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga penyediaan lahan bagi masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021