Sebanyak empat nelayan di bawah umur asal Aceh yang baru dideportasi dari Thailand dan menjalani karantina COVID-19 di wisma atlet Jakarta dipulangkan ke Aceh hari ini. 

"Benar, keempat nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh hari ini menggunakan pesawat udara, berangkat pukul 08.00 WIB tadi dan tiba di Aceh pukul 10.50 WIB," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Jumat.

Almuniza mengatakan, sesampainya di Aceh keempat nelayan anak ini dijemput oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh. 

"Kemudian, pihak PSDKP akan menyerahkan nelayan anak ini ke Dinas Sosial Aceh, baru setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya. 

Keempat nelayan dibawah umur tersebut diantaranya, M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).

Sebelum dipulangkan ke Aceh, kata Almuniza, empat nelayan anak tersebut sudah terlebih dulu menjalani tes swab dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta sejak pekan lalu. 

"Usai dinyatakan negatif dari COVID-19, dan telah melakukan vaksin, akhirnya keempat nelayan itu diperbolehkan untuk pulang," kata Almuniza. 

Untuk diketahui, empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.

Para nelayan itu adalah anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot berukuran 60 gross tonnage (GT) yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena telah memasuki batas wilayah teritorial laut Thailand. 

Nelayan kapal KM Rizki Laot yang ditangkap dan menjalani proses hukum itu sebenarnya ada 32 orang. Namun, karena empat diantaranya anak di bawah umur sehingga dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia.

Sedangkan 28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Sehingga harus menjalani proses hukum negara tersebut. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021