Polisi menangkap 22 pemain judi online game higgs domino di beberapa titik lokasi di Kota Lhokseumawe karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat. 

"22 orang ini ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.

AKBP Eko Hartanto mengatakan, para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. 

"Selama ini sudah banyak informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino, sehingga dengan cepat kita lakukan upaya pemberantasan," katanya. 

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

"Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan sedang menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," sebutnya. 

Selain menangkap 22 pelaku judi online, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp570 ribu.

"Para pelaku judi ini terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.

AKBP Eko Hartanto mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi tersebut tidak lagi dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian

"Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip higgs domino ini haram," pungkas AKBP Eko Hartanto. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021