Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, mewajibkan semua penumpang kapal menggunakan jasa pelayaran dari pelabuhan tersebut menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Pejabat Syahbandar Pelabuhan Calang Azwana Amru Harahap di Aceh Jaya, Rabu, mengatakan kebijakan mewajibkan penumpang kapal menunjukkan sertifikat vaksin berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan RI.

"Sebenarnya, surat edaran itu sudah harus diberlakukan sejak Juli lalu. Namun, kami juga harus koordinasi dulu dengan pihak gugus tugas serta sosialisasi kepada masyarakat," kata Azwana Amru Harahap.

Azwana Amru mengatakan penumpang kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku sejak Senin (20/9). Pemberlakuan hingga ada ketentuan selanjutnya.

"Kebijakan berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang kapal baik, KMP Aceh Hebat maupun KM Sabuk Nusantara yang melayani penyeberangan ke Sinabang, Pulau Simeulue," kata Azwana Amru.

Azwana Amru menyebutkan bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan alasan tidak bisa atau belum bisa divaksin.

Bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin, kata Azwana Amru, bisa mendatangi Puskesmas Calang untuk mendapatkan vaksin COVID-19 sebelum keberangkatan

"Bagi yang belum divaksin, kami minta divaksin ke Puskesmas Calang dengan ketentuan vaksinasi dilakukan selama jam kerja di pusat kesehatan tersebut," kata Azwana Amru Harahap.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021