Kota Banda Aceh saat ini tidak lagi berstatus zona merah COVID-19, dan sudah turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari sebelumnya level 4.

"Sekarang Banda Aceh sudah berada di PPKM level  3 dan sudah zona orange," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, di Banda Aceh, Jumat.

Rizal menyampaikan, peraturan dalam masa PPKM level 3 dan zona orange ini tidak terlalu jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan saat level 4 atau zona merah sebelumnya. 

"Memang masih tidak jauh beda, tetapi yang sudah diizinkan sekarang ini adalah sekolah sudah bisa luring dengan sistem shift," ujarnya. 

Untuk aktivitas masyarakat lainnya, kata Rizal, seperti kegiatan di perhotelan dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ruangan, begitu juga dengan pesta perkawinan. 

"Untuk penyelenggaraan perkawinan juga diizinkan dengan 50 persen kapasitas, dan hanya keluarga atau besanan saja yang diizinkan makan di tempat, tamu cukup nasib kotak," katanya.

Selain itu, lanjut Rizal, makan/minum di tempat usaha seperti cafe atau restoran juga hanya bisa menampung pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Mengenai operasionalnya juga dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. 

Rizal menambahkan, terhadap pelaksanaan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya selama PPKM level 3 ini masih tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

"Untuk ibadah kita ada kearifan lokal, didasari pada Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat," demikian Rizal Abdillah.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021