Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Edy Darmawan mengatakan, dari jumlah pagu dana desa pada APBN-P 2015 sekitar Rp35,8 miliar, 90 persennya dibagi rata.
"Kalau 90 persen kita bagi rata, maka per desa mendapatkan dana sekitar Rp200 juta," kata Edy di Blangpidie, Rabu.
Lebih lanjut dia mengatakan, awalnya di APBN 2015, Kabupaten Abdya mendapat kucuran dana berjumlah Rp7,9 miliar. Namun, dengan adanya perubahan pada APBN-P, alokasi dana untuk Abdya bertambah menjadi Rp35,865 miliar.
"Sebelumnya, kata dia, pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014. Jatah untuk Abdya sangat sedikit yaitu sekitar Rp7,9 miliar. Setelah direvisi bertambah menjadi Rp35,865 miliar," ujarnya.
Sesuai edaran kementrian, sambungnya, 90 persen dari jumlah dana tersebut dibagi merata untuk setiap desa, sedangkan sisanya 10 persen lagi akan dibagi sesuai kriteria, yaitu, desa yang memiliki luas wilayah, padat penduduk dan angka kemiskinanya tinggi serta tingkat kesulitan geografis.
Katanya lagi, sesuai edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot yang tertinggi mendapatkan alokasi dana tersebut, yaitu sekitar Rp317 juta lebih, sedangkan yang terendah adalah Desa Barat, Kecamatan Susoh sekitar Rp255 juta lebih," katanya
"Aturan ini bukan kita yang buat, tetapi langsung dari Kementerian yang dikirim via fax," katanya.
Dia juga menyebutkan, dana desa tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus dan Oktober. Porsinya 40- 40 – 20. Mekanismenya di transfer dari pusat melalui rekening kas umum daerah. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten mentransfernya ke rekening desa.
"Kita tidak pegang uang itu. Peran BPM, PP dan KS melatih dan melakukan pembinaan kepada semua aparatur desa yang ada dalam kabupaten ini," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, sebelum dana tersebut dikucurkan, hasil musyawarah aparatur desa selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"RPJMD dan RKPD dijadikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Desa, tujuannya agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing," ujarnya.
Ia berharap, agar dana tersebut nantinya dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan kemakmuran. Dana tersebut bisa digunakan untuk fisik seperti membangun irigasi, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Ditanya kapan cairnya dana tersebut, Edy menyebutkan seharusnya dana itu sudah turun, berhubung sejumlah persyaratan seperti Perda dan Perbup tentang pembagian dana ini belum diserahkan pada pihak Kementrian, sehingga proses kucurannya terhambat.
"InsyaAllah, kita rencanakan Minggu depan semua persyaratan tersebut sudah kita bawa ke Jakarta untuk kita serahkan agar proses pencairan cepat selesai," Demikian kata Edy Darmawan.
"Kalau 90 persen kita bagi rata, maka per desa mendapatkan dana sekitar Rp200 juta," kata Edy di Blangpidie, Rabu.
Lebih lanjut dia mengatakan, awalnya di APBN 2015, Kabupaten Abdya mendapat kucuran dana berjumlah Rp7,9 miliar. Namun, dengan adanya perubahan pada APBN-P, alokasi dana untuk Abdya bertambah menjadi Rp35,865 miliar.
"Sebelumnya, kata dia, pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014. Jatah untuk Abdya sangat sedikit yaitu sekitar Rp7,9 miliar. Setelah direvisi bertambah menjadi Rp35,865 miliar," ujarnya.
Sesuai edaran kementrian, sambungnya, 90 persen dari jumlah dana tersebut dibagi merata untuk setiap desa, sedangkan sisanya 10 persen lagi akan dibagi sesuai kriteria, yaitu, desa yang memiliki luas wilayah, padat penduduk dan angka kemiskinanya tinggi serta tingkat kesulitan geografis.
Katanya lagi, sesuai edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot yang tertinggi mendapatkan alokasi dana tersebut, yaitu sekitar Rp317 juta lebih, sedangkan yang terendah adalah Desa Barat, Kecamatan Susoh sekitar Rp255 juta lebih," katanya
"Aturan ini bukan kita yang buat, tetapi langsung dari Kementerian yang dikirim via fax," katanya.
Dia juga menyebutkan, dana desa tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus dan Oktober. Porsinya 40- 40 – 20. Mekanismenya di transfer dari pusat melalui rekening kas umum daerah. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten mentransfernya ke rekening desa.
"Kita tidak pegang uang itu. Peran BPM, PP dan KS melatih dan melakukan pembinaan kepada semua aparatur desa yang ada dalam kabupaten ini," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, sebelum dana tersebut dikucurkan, hasil musyawarah aparatur desa selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"RPJMD dan RKPD dijadikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Desa, tujuannya agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing," ujarnya.
Ia berharap, agar dana tersebut nantinya dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan kemakmuran. Dana tersebut bisa digunakan untuk fisik seperti membangun irigasi, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Ditanya kapan cairnya dana tersebut, Edy menyebutkan seharusnya dana itu sudah turun, berhubung sejumlah persyaratan seperti Perda dan Perbup tentang pembagian dana ini belum diserahkan pada pihak Kementrian, sehingga proses kucurannya terhambat.
"InsyaAllah, kita rencanakan Minggu depan semua persyaratan tersebut sudah kita bawa ke Jakarta untuk kita serahkan agar proses pencairan cepat selesai," Demikian kata Edy Darmawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015