Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," kata Anggoro.

Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres No.109/2013 dan Inpres No.2/2021, BPJAMSOSTEK tetap fokus memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Termasuk kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Kami menyasar pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pegawai non-ASN," ucap Anggoro.

Perlindungan dari BPJAMSOSTEK terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu upaya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya tentang manfaat Jamsostek yang sangat baik dan lengkap.

Contohnya, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sebesar Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah.

"Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," kata Anggoro.

 Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal mengatakan  bahwa pihaknya terus berkomitmen agar jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi seluruh pekerja dirasakan manfaatnya secara luas.

"Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan undang-undang adalah bentuk hadirnya negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", demikian.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021