Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebutkan bahwa mafia tanah mulai menyerang Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dengan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang atau menggugat sesuatu yang telah baik di kementerian.

"Kini mafia tanah mulai menghidupkan mesin untuk menyerang Menteri Sofyan Djalil, dan menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN," kata Teuku Taufiqulhadi, di Banda Aceh, Kamis.

Seperti diketahui, Menteri Agraria ATR/BPN Sofyan A Djalil bertekad memerangi kasus mafia tanah di Indonesia, dan berkat kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan 2 tahun terakhir ini sudah ada hasil yang baik dalam penyelesaian kasus. 

Langkah itu dilakukan sebagai wujud dan upaya besar Kementerian ATR/BPN dalam menangani kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Taufiqulhadi mengatakan, ada kemajuan besar di Kementerian ATR/BPN dalam mengejar para mafia tanah, bahkan Menteri Sofyan telah membentuk satgas anti mafia tanah, pertama dalam sejarah kementerian tersebut. 

"Para mafia tanah mulai mengerahkan segala segala kekuatan untuk menyerang balik Menteri Sofyan Djalil, mulai dari yang meminta mundur hingga menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN," ujarnya.

Selain itu, berbicara kewenangan yang dipersoalkan, kata Taufiqulhadi, seperti masalah HGU (Hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan. HGU ini merupakan wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi untuk kemudian direkomendasi, bukan BPN. 

"Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB," kata staf khusus Kementerian ATR/BPN itu. 

Mengenai konflik agraria, lanjut Taufiqulhadi, juga bisa terjadi di tanah negara, misalnya tanah yang dikuasai PTPN berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

"Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi menteri keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya," demikian Taufiqulhadi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021