Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah meminta Inspektoran Aceh untuk memetakan dan menginventarisir permasalahan yang ada serta dapat memberikan pertimbangan yang tepat kepada pimpinan.

“Telaah dengan baik masalah yang ada dan berikan pertimbangan yang tepat kepada pimpinan agar masalah bisa segera diselesaikan,” kata kata Sekda Aceh di sela-sela mengukuhkan sekaligus melantik pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Tugas Pembantuan oleh perangkat Aceh, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Menurut dia tugas berat dan fungsi yang diemban Inspektorat antara lain Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Kemudian inspektoran juga berfungsi untuk penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Taqwallah mengajak seluruh sumberdaya di Inspektorat Aceh untuk terus meningkatkan kinerja serta dapat menyelaraskan dengan aspirasi masyarakat maupun melalui berbagai bentuk upaya untuk membangun citra positif Pemerintah Aceh di masa depan.

“Kepercayaan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada kami selaku pimpinan, tapi juga kepada masyarakat yang setiap saat memantau kinerja kita semua, serta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” kata Sekda mengingatkan.

Sekda menambahkan pengukuhan dan pelantikan dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, sesuai amanat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh.

“Pengukuhan kali ini dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh. Dalam struktur organisasi yang baru ini, Inspektorat memiliki tambahan satu jabatan Inspektur Pembantu, yaitu Inspektur Pembantu Khusus,” kata sekda.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan bahwa pengukuhan hari ini adalah untuk menjalankan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh, yang mengamanatkan perubahan nomenklatur di Inspektorat Aceh.

“Hanya pengukuhan, karena ada perubahan nomenklatur, sesuai Pergub nomor 8 tahun 2021, Pak Zulkifli tetap menjabat sebagai Inspektur Aceh,” katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021