Sekretaris Umum Daerah Aceh Taqwallah mengatakan Pemerintah Aceh serta sejumlah daerah di Aceh sudah menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat utama dalam memperoleh layanan administrasi pemerintahan.

“Termasuk dalam hal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13A,” kata Taqwallah di Meulaboh, Senin.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mulai dari aparatur desa hingga instansi pemerintahan tingkat kecamatan dan kabupaten, agar dapat memantau progres vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

Hal ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan vaksinasi di setiap desa dan kecamatan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Taqwallah mengatakan selain penerapan protokol kesehatan (prokes), vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19.

Ia mengakui vaksinasi tidak menjamin seseorang akan terbebas dari COVID-19, namun vaksin dapat meminimalisir gejala yang ditimbulkan oleh virus yang mematikan tersebut. 

Menurutnya, dari data yang ia miliki, banyak pasien COVID-19 di Aceh meninggal dunia karena belum di suntikkan vaksin.

Ia berharap semua jajaran pemerintah di Aceh sudah sepatutnya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, tentang manfaat vaksin dalam mencegah penularan COVID-19.

Taqwallah menambahkan, vaksin COVID-19 sama halnya seperti vaksin cacar, folio, dan miningitis yang telah terbukti berhasil mengatasi wabah yang sempat melanda Indonesia beberapa waktu lalu.

"Vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh terhadap paparan COVID-19, sehingga resiko yang ditimbulkan dari virus tersebut dapat di minimalisir,” demikian Taqwallah.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021