Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek warung kopi menjual minuman keras (khamar) jenis tuak.
Kepala Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan empat orang diamankan dalam penggerebekan warung tuak di Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
 
"Keempat mereka terdiri seorang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di Karang Baru," kata Syahrir Pua Lapu.
 
Ketiganya berinisial Nga (51), SS (53), Wen (41), dan Rah (44). Mereka semuanya warga setempat. Petugas juga menyita barang bukti gelas dan sisa tuak.
 
Syahrir Pua Lapu mengatakan penggerebekan berawal dari informasi adanya jual beli tuak di sebuah warung di Desa Purwodadi.
 
"Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Buser Satpol PP serta meluncur ke TKP. Tim Buser langsung mengamankan tiga orang laki-laki diduga peminum khamar, dan satu orang perempuan sebagai pemilik warung," ujarnya.
 
Menurut Syahrir Pua Lapu ketiga pengunjung warung sempat mengelabui petugas dengan cara tuak dituang ke botol minuman rasa jeruk.
 
"Karena aroma tuak yang pekat akhirnya petugas menemukan sisa tuak yang mereka minum," ungkap Syahrir. 
 
Saat ini, kata Syahrir keempat orang tersebut telah diamankan di markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti dari warung seperti gelas dan sisa tuak
 
Syahrir Pua Lapu menambahkan pemilik warung dan peminum tuak hanya dikenakan sanksi harus mengikuti pembinaan selama lima hari di Kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang. 
 
"Pembinaan berupa diberi pemahaman tentang Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dan ilmu agama Islam. Mereka wajib lapor ke kantor untuk ikut pembinaan," pungkas Syahrir Pua Lapu
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021