Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sekretaris Komisi D DRPK Banda Aceh, M Nasir B.Sc,  mengatakan dewan kota mendukung kebijakan Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal yang memberlakukan jam malam bagi perempuan di Banda Aceh hingga pukul 23.00 WIB.

Selama ini, banyak perempuan di Banda Aceh yang nongkrongk di café, tempat-tempat hiburan dan warung jalanan hingga pagi hari. Kondisi ini bertentangan dengan syariah Islam yang diterapkan di ibukota Propinsi Aceh ini.

“Dewan sangat mendukung kebijakan walikota Banda Aceh. Selama ini, terkadang keberadaan perempuan sampai larut malam sudah diluar kewajaran. Kondisi ini, kan tidak boleh dibiarkan terus menerus. Pembatasan jam malam justru melindungi masa depan perempuan Banda Aceh,” kata anggota dewan dari partai PPP ini serius.

SelainKomisi D, Fraksi PPP juga sangat mendukung peraturan yang diterapkan oleh Pemko Banda Aceh. Kebijakan tersebut masih lebih longgar dari pada intruksi Gubernur Aceh yang mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB

Setelah dievaluasi intruksi Gubernur tersebut, kata Nasir, akhirnya Pemko Banda Aceh menyimpulkan bahwa jam malam bagi perempuan diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. Penetapan waktu tersebut untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari.

Menurut pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  PPP Aceh ini, percepatan pemberlakukan jam malam bagi perempuan di Kota Banda Aceh sangat baik, karena pertengahan bulan Juni mendatang sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

“Kami menilai, langkah cepat Ibu Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal memberlakukan jam malam sangat baik. Jadi, selama bulan ramadhan nanti tidak ada lagi perempuan yang berkeliaran hingga larut malam di Banda Aceh,” ungkapnya panjang lebar.

Bagi yang berbeda pendapat, kata M Nasir, tidak ada masalah karena ruang diskusi selalu terbuka bagi public untuk mengkritisinya. Namun, perlu diingat kebijakan itu ditempuh Pemko Banda Aceh untuk kemaslahatan umat – terutama kaum perempuan yang selama ini sering menerima imbas buruk dari berbagai persoalan hidup rumah tangga.

“Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, mau tak mau warga harus mematuhinya. Kalau tidak mengindahkannya, ya akan kenak sanksinya. Aparat keamanat pasti akan melakukan pratroli hingga pagi hari,” tutup M Nasir mengingatkan.(ADV).

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015