Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan mendukung dan sependapat dengan tuntutan dan desakan DPRK setempat, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Pansus, jika pihak perusahaan perkebunan Sawit PT Asdal tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan tanah masyarakat yang diduga telah di serobot serta merealisasikan kebun plasma 30 % dari keseluruhan luas lahan dan CSR kepada masyarakat setempat, maka operasional perusahaan itu akan di tutup.

Namun yang menjadi kendala bagi Pemkab Aceh Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus dewan itu adalah, Pemkab setempat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan itu karena izin Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) nya di keluarkan oleh Pemerintah Aceh.

“Pada dasarnya kami setuju dan sependapat dengan tuntutan dan desakan DPRK Aceh Selatan sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Pansus. Namun yang menjadi kendala dilapangan adalah Pemkab Aceh Selatan tidak memiliki kewenangan menutup perusahaan itu karena izin HGU nya di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dan IUP nya oleh Pemeintah Aceh,” kata Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Teuku Masrul, di Tapaktuan, Rabu (10/6/2015).

Di samping itu, sambung T Masrul, tudingan yang di sampaikan oleh tim Pansus DPRK Aceh Selatan menyangkut perusahaan perkebunan Sawit PT Asdal tersebut diduga telah menyerobot tanah milik masyarakat di Kecamatan Trumon Timur mencapai ratusan hektar, juga masih perlu kajian dan telaahan yang lebih mendalam dan komprehensif.

Pasalnya, kata T Masrul, berdasarkan pengakuan dan keterangan pihak managemen PT Asdal yang di sampaikan kepada Pemkab Aceh Selatan beberapa waktu lalu, pihak perusahaan itu tidak pernah menyerobot tanah milik masyarakat karena lahan yang di garap keseluruhannya mencapai 5.500 Hektar (sebagian berada dalam Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian lagi berada dalam wilayah Pemko Subulussalam), telah sesuai dengan luas lahan yang tertera dalam izin HGU perusahaan tersebut.

“Beberapa waktu lalu Pemkab Aceh Selatan telah pernah memanggil pihak managemen PT Asdal mempertanyakan persoalan itu untuk merespon aksi protes masyarakat Trumon Timur. Dalam penjelasannya pihak PT Asdal berdalih bahwa lahan yang mereka garap itu telah sesuai dengan luas lahan yang tertera dalam izin HGU, bahkan mereka juga memperlihatkan Peta lahan kepada kami, sehingga secara analisa hukum pihak perusahaan tidak bersalah,” jelas T Masrul.

Sebenarnya, tegas T Masrul, pihak yang patut untuk di persalahkan dalam persoalan itu adalah pihak yang sebelumnya telah mengeluarkan izin HGU, karena turut memasukkan lahan milik masyarakat setempat ke dalam HGU PT Asdal.

Demikian juga halnya menyangkut dengan kewajiban pemberian kebun plasma 30 % dari keseluruhan luas lahan dan CSR kepada masyarakat sekitar areal kebun, menurut T Masrul, alasan pihak PT Asdal tidak bersedia merealisasikan kewajiban itu karena izin HGU mereka peroleh jauh sebelum aturan itu diberlakukan.

“Alasan pihak PT Asdal tidak bersedia menjalankan kewajiban itu karena izin HGU mereka peroleh jauh sebelum aturan kewajiban pemberian kebun plasma 30 % dan CSR itu di berlakukan,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata T Masrul, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Selatan, pihaknya berencana dalam waktu dekat ini kembali akan memanggil pihak managemen PT Asdal untuk dimintai keterangan dan penjelasan lanjutan terkait persoalan itu.

“Hasil dari pertemuan itu nanti akan menjadi dasar bagi Pemkab Aceh Selatan untuk mengambil keputusan menindaklanjuti rekomendasi Pansus dewan. Kami yakin bapak Bupati HT Sama Indra SH akan mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana dalam merespon persoalan itu nanti,” pungkasnya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015