Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian menggelar kegiatan sosialisasi penilaian keterbukaan informasi badan publik untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria di Sabang, Jumat mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting dalam meningkatkan transparansi layanan informasi sebagai salah satu elemen penting penyelenggaraan pemerintahan.

"Hak atas informasi sangat penting, badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional dan sederhana serta pengecualian bersifat ketat dan terbatas," kata Zakaria di Kota Sabang.

Dia menjelaskan setiap badan publik juga berkewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat luas.

Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang perlu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dengan membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang ada," katanya.

Ia menilai penguatan kapasitas PPID sangat dibutuhkan sehingga sinergitas, koordinasi dan komunikasi dalam mengelola data, informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan setiap badan publik kepada masyarakat dapat mewujudkan pemahaman yang sama.

"Kita berharap  seluruh kepala OPD dil lingkungan Pemerintah Kota Sabang kiranya dapat mempelajari dan memahami secara seksama undang-undang keterbukaan informasi, sehingga ke depannya kita secara bersama-sama dapat mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang lebih baik lagi,” katanya.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021