Langsa (ANTARA Aceh) - Wali Kota Langsa Usman Abdullah memerintahkan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian setempat untuk menebang sejumlah pohon yang berada di kawasan hutan terbuka hijau atau disebut hutan lindung di Kecamatan Langsa Baro, karena dinilai sudah tua.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Langsa Andi A Siregar saat dihubungi di Langsa membenarkan penebangan pohon di hutan lindung yang berada di Desa Paya Bujuk Seuleumak tersebut atas perintah Wali Kota dengan alasan sudah tua.
Ia menjelaskan, pohon yang ditebang adalah kayu yang sudah sangat tua, sudah kering dan tidak berdaun lagi. Kemudian kayu dimaksud akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas yang diperlukan di kawasan hutan kota.
Pantauan di lokasi hutan kota, terdapat 9 batang pohon kayu yang telah di umbangkan. Beberapa diantaranya tampak masih berdaun dan bergetah segar. Kayu-kayu tersebut termasuk jenis rimba campuran.
Atas penebangan kayu di kawasan hutan kota tersebut telah menuai reaksi dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah aktivis dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyakat (DPC LSM) Perintis Kota Langsa.
Ketua Divisi Monitoring LSM Perintis Mustafaruddin mengatakan dulunya kawasan tersebut disebut hutan lindung semasa masih belum adanya pemekaran Kabupaten Aceh Timur.
Perkembangan berikutnya kawasan itu masuk ke dalam wilayah Pemko Langsa. Ketika Usman Abdullah menjadi Wali Kota Langsa, lahan seluas lebih kurang 10 hektare tersebut sudah bersertifikat menjadi milik Pemko Langsa.
"Terkait penebangan kayu itu adalah ilegal loging," tegas dia.
Ia menambahkan siapapun yang melakukan pemanfaatan kayu hasil hutan alam dan dimanapun letaknya harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seharusnya Wali Kota merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.41/Hut/II/2014.
"Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,‎" kata Mustafaruddin.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Langsa Andi A Siregar saat dihubungi di Langsa membenarkan penebangan pohon di hutan lindung yang berada di Desa Paya Bujuk Seuleumak tersebut atas perintah Wali Kota dengan alasan sudah tua.
Ia menjelaskan, pohon yang ditebang adalah kayu yang sudah sangat tua, sudah kering dan tidak berdaun lagi. Kemudian kayu dimaksud akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas yang diperlukan di kawasan hutan kota.
Pantauan di lokasi hutan kota, terdapat 9 batang pohon kayu yang telah di umbangkan. Beberapa diantaranya tampak masih berdaun dan bergetah segar. Kayu-kayu tersebut termasuk jenis rimba campuran.
Atas penebangan kayu di kawasan hutan kota tersebut telah menuai reaksi dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah aktivis dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyakat (DPC LSM) Perintis Kota Langsa.
Ketua Divisi Monitoring LSM Perintis Mustafaruddin mengatakan dulunya kawasan tersebut disebut hutan lindung semasa masih belum adanya pemekaran Kabupaten Aceh Timur.
Perkembangan berikutnya kawasan itu masuk ke dalam wilayah Pemko Langsa. Ketika Usman Abdullah menjadi Wali Kota Langsa, lahan seluas lebih kurang 10 hektare tersebut sudah bersertifikat menjadi milik Pemko Langsa.
"Terkait penebangan kayu itu adalah ilegal loging," tegas dia.
Ia menambahkan siapapun yang melakukan pemanfaatan kayu hasil hutan alam dan dimanapun letaknya harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seharusnya Wali Kota merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.41/Hut/II/2014.
"Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,‎" kata Mustafaruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015