Direksi PT Jasa Raharja melakukan audiensi dan bersilaturahmi langsung dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU ) Provinsi Aceh.
“Pertemuan ini merupakan bagian untuk mendapatkan informasi terkait dengan penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang di Banda Aceh.
Dalam silaturahmi tersebut ia turut didampingi Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategy Korporasi, Radito Risangadi beserta Kepala Cabang Aceh, Regy S Wijaya yang diterima langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.
Dalam kesempatan tersebut Munadi Herlambang menyampaikan penjelasan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.
Pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan Qanun tentang lembaga keuangan syariah yang berlaku di Provinsi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Pertemuan ini merupakan bagian untuk mendapatkan informasi terkait dengan penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang di Banda Aceh.
Dalam silaturahmi tersebut ia turut didampingi Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategy Korporasi, Radito Risangadi beserta Kepala Cabang Aceh, Regy S Wijaya yang diterima langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.
Dalam kesempatan tersebut Munadi Herlambang menyampaikan penjelasan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.
Pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan Qanun tentang lembaga keuangan syariah yang berlaku di Provinsi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021