Calang (ANTARA) - Sejumlah pejabat Eselon II yang dilantik pada tanggal Jumat (15/7) lalu terancam dikembalikan kejabatan semula karena belum mendapatkan rekomendasi Komisi ASN di Jakarta.
Kepala Dinas BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat membenarkan kalau sejumlah pejabat eselon II yang dilantik beberapa waktu lalu belum mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Iya memang ada salah satu poin yaitu rekomendasi KASN belum ada itu karena waktu mepet," Kata Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat kepada Antara, Kamis.
Ia menjelaskan sejumlah eselon II yang dilantik beberapa waktu lalu sudah pernah mengikuti uji JPT namun tidak sesuai dengan penempatan yang dipilih saat ikut JPT.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menyurati Komisi ASN di Jakarta terkait penempatan kepala Dinas tersebut.
"Untuk solusi kita menyurati Komisi ASN di Jakarta dan kita tunggu bagaimana keputusan dari KASN nantinya, jika isi surat dikembalikan ya kita lantik kembali," Katanya.
Ia menyampaikan ada lima jabatan yang yang dilantik beberapa waktu lalu yaitu Kepala Dinas yang dilakukan mutasi yaitu Kepala BPKK Aceh Jaya yang sebelumnya di jabat oleh Safrul Maryadi digantikan oleh Khairullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Aceh Jaya, Sementara Safrul Maryadi menjabat sebagai Asisten III Setdakab Aceh Jaya.
T Mufizar sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setdakab Aceh Jaya diangkat menjadi Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Jaya, Salbiah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPKB diangkat menjadi Kepala Dinas Pertanahan menggantikan Ifan Murdani, sementara Ifan Murdani menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPKB.
Sementara itu Ketua III DPRK Aceh Jaya T Asrizal menyampaikan pihaknya juga akan memanggil pihak terkait yaitu BKPSDM terkait pelantikan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur tersebut.
Menurut T.Asrizal hal tersebut perlu diluruskan terkait pelantikan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur tersebut.