Hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan fasilitas umum lainnya yang ada di kawasan pusat kota Sigli Kabupaten Pidie, mengganggu pengguna jalan kata pejabat setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hitsbah (Satpol-PP dan WH) Pidie Farizal, Kamis mengatakan hewan ternak yang berkeliaran seperti Lembu hanya bisa kami usir ke tempat lain, ketika di usir pun resiko tinggi  bagi pengendara di khawatirkan terjadi kecelakaan bagi yang melintas di jalan tersebut.

Farizal menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Kabupaten Pidie.

Ia mengatakan Ternak yang ditangkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemeliharaan dan perawatannya dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan dan ditempatkan di kandang penampungan yang tempatnya ditentukan dengan Keputusan Bupati.

Namun semuanya tidak bisa dijalankan sesuai dengan pasal yang dimaksud karena belum mempunyai fasilitas kandang tempat penampungan sementara, jika Satpol PP melakukan penangkapan ternak yang berkeliaran.

Dalam qanun tersebut adanya kerja sama dengan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, namun belum terbentuknya tim penanganan permasalahan tersebut.

Farizal akan meminta kepada Pemkab Pidie termasuk pada DPRK untuk merivisi kembali qanun tersebut hingga terbentuk tim, dari pertama pengelolaan mulai di tangkap, dimana akan di kurung dan jika lewat 14 hari dari masa penangkapan tidak diambil, maka akan dilelang dan tentu harus membentuk siapakah tim pelelanganya.

"Jika tidak terbentuk demikian kami pun tidak bisa bekerja sampai tuntas sehingga efek jera bagi pemilik ternak pun tidak ada," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi seperti melalui media, salah satunya radio yang ada di Pidie, namun pemahaman dan kesadaran dari masyarakat belum sepenuhnya sadar. 

Termasuk harus adanya peraturan lain dari Kecamatan dan tingkat Gampong, jadi dengan berawal dari dasar akan lebih mudah dibentuk kesadaran tersebut. 

"Mereka boleh memelihara hewan ternak, asalkan tidak mengganggu orang lain dan fasilitas umum lainnya," kata Farizal.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021