Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta otoritas Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dosen Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.

"Artinya saya berharap bahwa otoritas di USK Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dan memulihkan hak-hak Saiful Mahdi," kata Arsul Sani, di Banda Aceh, Jumat.

Permintaan tersebut disampaikan Arsul Sani saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPR asal Aceh M Nasir Djamil, di Banda Aceh.

Arsul mengatakan, semua sudah mengetahui bahwa Saiful Mahdi telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi, sehingga kesalahan yang bertentangan dengan hukum semuanya dihapuskan.

Baca juga: Status dosen Saiful Mahdi belum dikembalikan USK usai amnesti

"Dengan amnesti, maka sebuah kesalahan itu dihapuskan menurut hukum, jadi beliau menjadi orang yang  tidak pernah punya kesalahan hukum di mata hukum," ujarnya.

Arsul menyampaikan, Saiful Mahdi seorang dosen yang memiliki tugas mengajar, membimbing mahasiswa serta melakukan penelitian. Kalau kemudian hak-hak nya tidak dipulihkan maka yang bersangkutan belum bisa melaksanakan kewajibannya. 

Menurut Arsul, sudah seyogyanya instansi di mana Saiful Mahdi bekerja harus sepaham dengan semangat amnesti yang telah diberikan Presiden yaitu dengan memulihkan hak-hak, dan tentu statusnya sebagai seorang dosen atau seorang pegawai negeri dikembalikan.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM RI temui Saiful Mahdi di penjara Lambaro

"Saya khawatir kalau ini kemudian tidak segera dipulihkan, maka lembaga lain seperti Ombudsman RI bisa memandang bahwa ini tidak melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik," kata politikus PPP itu.

Arsul menegaskan, jika terdapat sebuah keputusan seperti pemberian amnesti tersebut, maka sudah seharusnya dieksekusi dengan tepat, karena itu masuk dalam bentuk rehabilitasi.

"Karena itu kita meminta kepada USK Banda Aceh dapat segera mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi itu," demikian Arsul Sani.

Baca juga: Koalisi advokasi Saiful Mahdi apresiasi Presiden dan DPR soal amnesti

Seperti diketahui, akademisi USK Banda Aceh Dr Saiful Mahdi telah dibebaskan dari hukuman penjara setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti. 

Dengan pemberian amnesti tersebut maka segala kesalahannya dihapuskan, serta semua hak dan nama baiknya harus dikembalikan seperti sebelumnya.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021