Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diduga merupakan sindikat jaringan antar provinsi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim SH MH mengatakan pelaku adalah DZM (32) warga Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Dari tersangka ini kita mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," kata Iptu Ibrahim dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu.
Dia menjelaskan tersangka DZM diringkus polisi pada 29 Oktober 2021, tersangka disebut merupakan sindikat curanmor jaringan antar provinsi dan kerap memperdagangkan sepeda motor hasil curiannya sampai ke luar daerah.
Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Aceh Tengah juga meringkus tiga pelaku tindak kejahatan lainnya.
Masing-masing adalah terkait kasus penggelapan satu unit mobil, kasus pencurian hewan ternak sapi, dan kasus pencurian handphone.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejatahan khususnya curanmor yang dapat terjadi kapan saja.
Menurutnya tindak kejahatan juga kerap terjadi karena adanya kesempatan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, jangan meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, ini sering terjadi dan memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian," kata Nurochman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021