Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi menjual darah kepada masyarakat yang dibutuhkan, melainkan hanya biaya ganti rugi operasional.

"Perlu kami tegaskan bahwa di mana pun PMI, baik itu rumah sakit tidak pernah menjual darah," kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan Murdani Yusuf saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan dewan kehormatan dan pengurus PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026, di gedung Mawardi Nurdin, Banda Aceh.

Murdani menyampaikan, PMI hanya melakukan permintaan biaya ganti rugi untuk operasional yang telah dikeluarkan seperti kantong darah dan lain sebagainya, dan ketentuan itu juga telah sesuai peraturan yang berlaku.

"Tidak menjual, yang ada hanya biaya ganti rugi kantong darah sesuai dengan Permenkes dan Pergub (peraturan gubernur)," ujarnya.

Selain  itu, kata Murdani, PMI juga mempekerjakan orang luar atau tenaga profesional seperti dokter, karena dalam proses ini PMI tidak bisa hanya mengandalkan relawan semata.

"Para tenaga profesional yang bekerja itu butuh biaya, juga untuk gaji dan insentif mereka yang dipekerjakan," kata Murdani.

Dirinya menjelaskan, darah di PMI tersebut didonor oleh masyarakat, namun untuk prosesnya membutuhkan biaya, selain untuk kantong darah juga terhadap proses transfusi darah dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini, Murdani berharap semua pihak dapat membantu dan selalu bekerjasama dengan PMI, sehingga kerja-kerja dalam membantu masyarakat semakin baik kedepannya.

"Kita berharap semua unit PMI sampai di kabupaten/kota dapat terus meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat Aceh," demikian Murdani.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021