Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat/WH) membubarkan lapak judi dadu yang berlokasi di pasar sayur Kota Lhokseumawe, Selasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan judi dadu di seputaran pasar sayur, tepatnya di sekitar bangunan mushalla yang belum selesai.
Berdasarkan informasi itu, kata dia, pihaknya bersama dengan tim gabungan lainnya, mengepung lokasi arena judi. Namun begitu melihat petugas datang, para pemain judi dan penonton yang mencapai belasan orang lari tunggang langgang ke berbagai arah.
Dari penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil menahan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berupa alas angka dadu, anak dadu, piringan pengocok dan juga kartu joker serta kartu domino.
"Sejumlah barang bukti tersebut, berikut satu unit sepeda motor milik pelaku yang kabur serta empat pelaku yang berhasil kita tahan, dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, untuk didata dan diperiksa," ungkap Irsyadi.
Irsyadi menyebutkan, keempat pelaku tersebut, jika benar-benar terbukti bermain judi, maka diapat dianggap telah melanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dahulu, jika terbukti benar-benar telah melanggar akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam aturan.
Begitu juga kepada masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan juga menjaga kesucian dan ketertiban dalam bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya, harap Irsyadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan judi dadu di seputaran pasar sayur, tepatnya di sekitar bangunan mushalla yang belum selesai.
Berdasarkan informasi itu, kata dia, pihaknya bersama dengan tim gabungan lainnya, mengepung lokasi arena judi. Namun begitu melihat petugas datang, para pemain judi dan penonton yang mencapai belasan orang lari tunggang langgang ke berbagai arah.
Dari penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil menahan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berupa alas angka dadu, anak dadu, piringan pengocok dan juga kartu joker serta kartu domino.
"Sejumlah barang bukti tersebut, berikut satu unit sepeda motor milik pelaku yang kabur serta empat pelaku yang berhasil kita tahan, dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, untuk didata dan diperiksa," ungkap Irsyadi.
Irsyadi menyebutkan, keempat pelaku tersebut, jika benar-benar terbukti bermain judi, maka diapat dianggap telah melanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dahulu, jika terbukti benar-benar telah melanggar akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam aturan.
Begitu juga kepada masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan juga menjaga kesucian dan ketertiban dalam bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya, harap Irsyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015