Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sepuluh dari 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan bakal segera menerima dana pembangunan, karena administrasi penagihannya sudah lengkap.

Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra di Tapaktuan, Minggu mengatakan, dana tahap awal yang akan diserahkan Senin (6/7) itu sebanyak 40 persen dari jumlah keseluruhan anggaran dan akan dikirim langsung ke rekening desa masing-masing.

Ke-10 desa yang telah selesai melakukan tagihan dana desa tersebut merupakan desa-desa yang aparaturnya tanggap dan kreatif serta mau belajar sehingga bisa cepat menyelesaikan pencairan dana Desa.

Sebenarnya, kata Bupati, ada 23 desa yang telah selesai menyampaikan tagihan pencairan dana desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), tapi baru 10 desa yang administrasi penagihannya dinyatakan sudah lengkap sehingga sudah dapat dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bupati Aceh Selatan mengundang khusus masing-masing kepala desanya dan camat ke Pendopo Bupati di Tapaktuan, Jumat (3/7) untuk menerima penyerahan SP2D Dana Desa sekaligus menghadiri acara buka puasa bersama.

Ke-10 desa yang menerima penyerahan SP2D dana desa tersebut adalah Desa Ladang Rimba, Gunung Kapur, Gampong Teungoh, Jambo Papeun, Krueng baro, Lhok Raya, Cot Bayu, Ie Jerneh dan Desa Naca. Seluruhnya berada di Kecamatan Trumon Tengah dan satu desa berada di Kecamatan Samadua yakni Desa Air Sialang Hilir.

"Acara penyerahan dana secara simbolis sengaja dibuat acara seremonial, dengan tujuan agar desa-desa lainnya dapat termotivasi untuk segera menyelesaikan penagihan, karena dengan cepat merealisasikan dana maka secara otomatis manfaatnya pun cepat dirasakan oleh masyarakat," tegas Bupati.

Bupati mengharapkan kepada desa-desa yang telah dicairkan dana agar menggunakannya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga terhindar aparatur desa dari jeratan hukum.

"Gunakan dana ini benar-benar untuk pembangunan desa. Dan jangan sekali-kali para keuchik (kades) menggunakan dana ini untuk kepentingan kroni-kroninya saja. Makanya setiap penggunaannya harus melalui musyawarah bersama. Sebab jika melenceng dari aturan, maka siap-siap berurusan dengan aparat penegak hukum," pesan Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan kepada para camat yang desanya belum selesai menyampaikan penagihan dana desa, agar aparatur desanya dibimbing dan diarahkan dalam penyusunan atau pembuatan administrasi tagihan ke DPKKD di Tapaktuan.

Jika dalam penyusunan administrasi itu dinilai terlalu rumit maka Bupati menyarankan para camat dan kepala desa agar memanfaatkan tenaga mantan fasilitator kecamatan (FK) dan fasilitator teknik (FT) pada program PNPM Mandiri Pedesaan yang lalu.

"Penegasan ini secara khusus saya sampaikan kepada para camat, agar tidak hanya berdiam diri saja dalam menyikapi pencairan dana desa. Tolong para camatnya tanggap dalam merespon persoalan ini dengan cara turun ke desa-desa untuk melakukan pendampingan kepada keuchik," ujar Bupati.

Kepada camat yang desa-desa dalam wilayah tugasnya telah menyelesaikan penagihan khususnya Camat Trumon Tengah, secara khusus ia menyampaikan terimakasih dan semoga kinerja terbaik saudara itu dapat dicontoh oleh para camat yang lain.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015