Blangpidie (ANTARA Aceh)-kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kabupaten (DPKKK), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Thamrin menyatakan bahwa dana desa untuk tahap pertama akan segera dicairkan dalam Minggu ini.

“untuk dana desa, paling lambat hari jumat lusa sudah dapat kita cairkan untuk tahap pertama bagi desa yang sudah mengajukan berkas RAPB Des,” kata Kadis DPKKK Abdya, Thamrin di Blangpidie, Rabu.

Thamrin melanjutkan, dana desa yang di cairkan pada tahap pertama tersebut sebesar 40 persen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Dijelaskan, untuk kelancaran proses penyaluran anggaran desa, pihak DPKKK telah memberikan pembekalan kepada seluruh camat tentang tatacara melakukan evaluasi berkas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada awal bulan ramadhan lalu.

Selain pembekalan, kata dia, pemkab Abdya juga memberikan 3 orang tim pendamping camat dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPB-Des).

“jadi, 3 orang tim yang telah diberikan kepada camat tersebut masing-masing berasal dari Bappeda, DPKKK dan dari  Badan pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera. BPM,PP dan KS),”katanya

Dijelaskan lagi, proses evaluasi RAPB-Des yang telah selesai dilakukan yaitu kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil dan dalam 2 hari ini sudah dapat dicairkan anggarannya.

proses pencairan anggaran desa tersebut, kata dia, setelah pihak Kecamatan melakukan evaluasi terhadap RAPB-Des dan selanjutnya kepala desa menyesuaikan hasil evaluasi tersebut dengan berkas RAPB-Des yang selanjutnya pihak desa mengajukan penagihan kepada badan BPM,PP dan KS.

Kemudian, proses selanjutnya pihak BPM,PP dan KS mengirimkan berkas tersebut kepada DPKKK untuk mendapatkan atau dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) ke bank untuk selanjutnya di transfer ke rekening desa masing-masing.

“Seharusnya, camat Lembah sabil menyampaikan kepada kades-kadesnya yang bahwa bahwa RAPB-Des tersebut diajukan kepada kantor BPM,PP dan KS, bukan suruh datang kades ke DPKKK sesuai perbup nomor 14 tahun 2015,” demikian Thamrin

Pewarta: Pewarta : Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015