Anggota DPR Aceh Abdurrahman Ahmad meminta Pemerintah Aceh segera membebaskan penetapan kawasan hutan lindung dari lahan perkebunan warga di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Besar. 

"Kita minta itu dilepaskan dari hutan lindung, karena itu memang kebun masyarakat sejak turun temurun dari nenek moyang, di sana memang kebun masyarakat," kata Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Senin.

Abdurrahman mengatakan, beberapa kawasan perkebunan masyarakat di wilayah perbukitan bukit Lampuuk, Lamlhom, Lam Badeuk Kabupaten Aceh Besar itu pada dasarnya memang perkebunan masyarakat sejak dulu. 

Di sana, kata Abdurrahman, masyarakat sudah menanam komoditi seperti cengkeh hingga kebun durian serta berbagai hasil pertanian lainnya sejak lama. 

Namun, secara tiba-tiba terpasang pemberitahuan kawasan hutan lindung. Akibatnya, masyarakat di sana tidak dapat lagi berkebun karena sudah ada larangan.

"Jadi masyarakat tahu bahwa itu sudah masuk kawasan hutan lindung saat dipasang plang nama, sehingga jadi heboh masyarakat, kenapa jadi hutan lindung jika memang sudah turun temurun di sana itu kebun," ujarnya.

Abdurrahman menyampaikan, terhadap persoalan tersebut dirinya juga sudah saya memberitahukan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh guna menyelesaikan permasalahan ini, namun belum direspon.

"Jadi Pemerintah Aceh harus melakukan langkah supaya hutan lindung itu dilepaskan. Perkara mungkin ada kekurangan hutan lindung secara nasional bisa ambil tempat lain, jangan di kebun masyarakat," kata politikus Gerindra itu.

Kondisi ini, lanjut Abdurrahman, telah mengganggu mata pencaharian masyarakat yang memang bergantung pada perkebunan, karena itu perlu segera dilepaskan kembali status kawasan lindung tersebut.

Abdurrahman juga meminta DLHK Aceh harus pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, karena jika tidak perekonomian masyarakat setempat akan terus tertahan. 

"Dalam waktu dekat saya juga akan membawa keuchik (kepala desa) menemui Kepala DLHK Aceh untuk melihat di mana sebenarnya posisi dan garis-garis batas hutan lindung tersebut," demikian Abdurrahman Ahmad.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021