Kalangan aktivis lingkungan hidup mendesak penegakan hukum perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Dari kunjungan kami ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil, kawasan konservasi itu kini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Nurul Ikhsan, aktivis lingkungan hidup, di Banda Aceh, Kamis.
Nurul Ikhsan yang juga Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), lembaga yang fokus menangani isu lingkungan, mengatakan alih fungsi kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan tindak pidana
"Kami menemukan fakta lapangan adanya perambahan di dalam kawasan konservasi. Lahan yang dirambah sebagian telah ditanami kelapa sawit. Ini jelas pidana, seharusnya aparat penegak hukum menindak kasus ini," kata Nurul Ikhsan.
Nurul Ikhsan mengatakan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil banyak disorot media massa. Dan di beberapa titik kawasan konservasi tersebut juga pasang papan peringatan serta garis polisi.
Nurul Ikhsan mengatakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Sementara penindakan hukum dapat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera dan kepolisian," kata Nurul Ikhsan menyebutkan.
Menurut Nurul Ikhsan, dari fakta lapangan kecil kemungkinan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dilakukan warga biasa. Dirinya menduga keterlibatan pemodal karena membuka lahan membutuhkan biaya besar.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindak kasus perambahan Rawa Singkil. Jika tidak serius, kami khawatir perambahan semakin luas," kata Nurul Ikhsan.
Nurul Ikhsan mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.
"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," kata Nurul Ikhsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Dari kunjungan kami ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil, kawasan konservasi itu kini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Nurul Ikhsan, aktivis lingkungan hidup, di Banda Aceh, Kamis.
Nurul Ikhsan yang juga Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), lembaga yang fokus menangani isu lingkungan, mengatakan alih fungsi kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan tindak pidana
"Kami menemukan fakta lapangan adanya perambahan di dalam kawasan konservasi. Lahan yang dirambah sebagian telah ditanami kelapa sawit. Ini jelas pidana, seharusnya aparat penegak hukum menindak kasus ini," kata Nurul Ikhsan.
Nurul Ikhsan mengatakan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil banyak disorot media massa. Dan di beberapa titik kawasan konservasi tersebut juga pasang papan peringatan serta garis polisi.
Nurul Ikhsan mengatakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Sementara penindakan hukum dapat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera dan kepolisian," kata Nurul Ikhsan menyebutkan.
Menurut Nurul Ikhsan, dari fakta lapangan kecil kemungkinan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dilakukan warga biasa. Dirinya menduga keterlibatan pemodal karena membuka lahan membutuhkan biaya besar.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindak kasus perambahan Rawa Singkil. Jika tidak serius, kami khawatir perambahan semakin luas," kata Nurul Ikhsan.
Nurul Ikhsan mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.
"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," kata Nurul Ikhsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021