Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaikkan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) pemerintah Aceh ke predikat A- dengan poin mencapai 82,73, artinya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi Kementerian PANRB, indeks reformasi birokrasi Aceh tahun 2025 mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2024) pada angka 79,69 atau predikat BB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis.

Hasil evaluasi ini dituangkan dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.

Disebutkan, nilai RB general pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74. Dengan demikian, total indeks reformasi birokrasi Aceh mencapai 82,73 atau kategori A-.

Nasir mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

‎“Alhamdulillah, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

‎Dalam evaluasi tersebut, sejumlah indikator strategis menunjukkan capaian baik. Diantaranya indeks perencanaan pembangunan 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip 91,60 persen, pelayanan publik 91 persen, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik 86 persen.

Kemudian, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 80,33 persen, serta pemerintah Aceh juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.  

‎Meski demikian, M Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah Aceh. Apalagi, Kementerian PANRB juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan zona integritas.

‎Ia menambahkan, pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

‎“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekedar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh," demikian M Nasir.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026