Tim Propam Polda Sulsel tengah memeriksa empat anggota polisi terkait kasus kematian narapidana berinisial AL usai dijemput aparat polisi dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, untuk pengembangan kasus narkoba.
"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kita masih menunggu hasil autopsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Ia menegaskan, kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja berkaitan atas kejadian itu. Bahkan telah dilaksanakan autopsi kepada jenazah yang bersangkutan agar bisa lebih jelas.
"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Ade.
Saat ditanyakan siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, kata dia, belum bisa disebut karena masih dalam proses, dan itu menyangkut hal asas praduga tak bersalah.
"Jangan dulu lah, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kita sampaikan," paparnya singkat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) istri korban, Muhammad Abduh menanggapi positif upaya Polda melakukan pemeriksaan terhadap empat personil polisi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas. Kendati demikian, Abduh tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.
"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban. Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," papar Abduh mempertanyakan.
Selain itu, dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan, ungkap dia, sangat berpengaruh kepada psikologis pihak keluarga. Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban. Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya, Kabupaten Pinrang. Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.
Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi. Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kita masih menunggu hasil autopsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Ia menegaskan, kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja berkaitan atas kejadian itu. Bahkan telah dilaksanakan autopsi kepada jenazah yang bersangkutan agar bisa lebih jelas.
"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Ade.
Saat ditanyakan siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, kata dia, belum bisa disebut karena masih dalam proses, dan itu menyangkut hal asas praduga tak bersalah.
"Jangan dulu lah, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kita sampaikan," paparnya singkat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) istri korban, Muhammad Abduh menanggapi positif upaya Polda melakukan pemeriksaan terhadap empat personil polisi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas. Kendati demikian, Abduh tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.
"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban. Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," papar Abduh mempertanyakan.
Selain itu, dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan, ungkap dia, sangat berpengaruh kepada psikologis pihak keluarga. Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban. Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya, Kabupaten Pinrang. Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.
Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi. Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021