Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2022 mendatang.
"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Senin.
Dalam seruan bersama tersebut, kata Aminullah, masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat Aceh.
"Kita juga melarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," ujarnya.
Aminullah menuturkan, Forkopimda juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Namun sebaliknya masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh," katanya.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.
"Tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan, sehingga COVID-19 yang sudah kita nikmati dengan level I, menuju zona hijau dan zero kasus sekarang terus kita pertahankan. Saya berharap dukungan semua pihak," demikian Aminullah.
Untuk diketahui, saat ini petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan tahun baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Kemudian, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Banda Aceh bersama unsur Forkopimda lainnya selalu melarang perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Bahkan, Forkopimda juga melakukan patroli menjelang malam pergantian tahun, serta dilakukan pengamanan ketat di beberapa lokasi yang rawan adanya pelepasan kembang api.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Senin.
Dalam seruan bersama tersebut, kata Aminullah, masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat Aceh.
"Kita juga melarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," ujarnya.
Aminullah menuturkan, Forkopimda juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Namun sebaliknya masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh," katanya.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.
"Tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan, sehingga COVID-19 yang sudah kita nikmati dengan level I, menuju zona hijau dan zero kasus sekarang terus kita pertahankan. Saya berharap dukungan semua pihak," demikian Aminullah.
Untuk diketahui, saat ini petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan tahun baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Kemudian, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Banda Aceh bersama unsur Forkopimda lainnya selalu melarang perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Bahkan, Forkopimda juga melakukan patroli menjelang malam pergantian tahun, serta dilakukan pengamanan ketat di beberapa lokasi yang rawan adanya pelepasan kembang api.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021