Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Aceh meluncurkan layanan syariah program JKN-KIS di provinsi setempat.

“Peluncuran layanan syariah ini merupakan tindaklanjut dari implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu di sela-sela peluncuran layanan syariah JKN-KIS bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Ia menjelaskan sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, setidaknya ada lima prinsip yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah yakni dana tabarru’sepenuhnya miliki shahibul maal dan dana tabarru’sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah. 

Selanjutnya mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko dan tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.

“Sebenarnya langkah kami sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah tersebut sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS,” katanya.

Ia mengatakan dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. 

“Dana tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba,” katanya.

BPJS Kesehatan juga mengelola Program JKN-KIS berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Ia menambahkan BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan, pedoman dan pengelolaan risiko investasi yang tidak bertentangan dengan syariat yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami juga telah melakukan pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI terkait pembentukan Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan,” katanya.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah berharap dengan peluncuran layanan syariah tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pengembangan ekonomi syariah di Aceh. 

Ia mengatakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, diterbitkan sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktik keuangan. 

Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertujuan menata lembaga keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam. 

“Kami berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh guna memajukan ekonomi Syariah dan pembangunan Aceh secara umum, serta turut andil dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah Nasional,” demikian Gubernur Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022