Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi uang denda dan kerugian negara terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat melalui Kepala Seksi Intelijen Jen Tanamal di Bands Aceh, Rabu, mengatakan eksekusi uang denda dan kerugian negara atas terpidana Iskandar.

"Jaksa penuntut umum Kejari Sabang menerima eksekusi uang denda dan uang kerugian negara dari terpidana Iskandar. Eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Jen Tanamal.

Jen Tanamal mengatakan uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83,96 juta diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya Rasmita Sembiring.

"Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, maka terpidana Iskandar tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara. Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jen Tanamal.

Jen Tanamal mengatakan Iskandar merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

"Dengan eksekusi tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Sabang menyelamatkan kerugian uang negara mencapai Rp577,29 juta ditambah uang denda Rp50 juta," kata Jen Tanamal.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022