Askhalani selaku kuasa hukum Asnawi Luwi, wartawan korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara menyebutkan kasus pembakaran rumah yang dialami kliennya yang terjadi pada 31 Juli 2019 lalu, diduga kuat sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga.

“Ada perilaku kejahatan HAM yang dilakukan secara terencana oleh para pihak, untuk melakukan pembunuhan terhadap Asnawi dan keluarga,” kata Askhalani di Banda Aceh, Rabu.

Ia menyebutkan, dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya tersebut didasarkan pada pendalaman materi yang dilakukan, termasuk didasarkan pada keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum atas perkara yang sudah dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda sejak Senin, 10 Januari 2022 lalu.

Askhalani mengatakan kasus pembakaran rumah yang dialami oleh kliennya tersebut murni karena pemberitaan, atau tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Asnawi Luwi selaku wartawan koran daerah Serambi Indonesia terbitan Aceh.

Menurutnya, kasus pembakaran yang dialami oleh korban karena sebelum pembakaran rumah terjadi, korban sempat menulis kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan Muara Situlen Kabupaten Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat pemberitaan tersebut melebar kemana-mana, sehingga para pihak diduga berupaya pembunuhan berencana terhadap korban, yang diduga dilakukan dengan rentang waktu yang cukup lama.

Diantaranya seperti melihat posisi rumah korban, melakukan pemantauan dan sehingga terjadinya pembakaran rumah pada tanggal 31 Juli 2019 lalu.

Askhalani menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Aceh yang telah melimpahkan kasus tersebut ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda di Banda Aceh, setelah kasius tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan selama dua tahun lebih.

Ia juga meminta kepada Polisi Militer Kodam Iskandar Muda yang sedang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, agar bisa melakukan pendalaman  materi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara.

Artinya, kata dia, dalam kasus tersebut diduga bukan hanya satu orang yang terlibat. Akan tetapi, patut diduga ikut terlibat pihak lainnya yang diduga secara bersama-sama merancang pembunuhan terhadap kliennya, dengan cara melakukan pembakaran rumah.

Kalau pun kemudian penyidik Pomdam Iskandar Muda menemukan adanya unsur keterlibatan sipil dalam kasus tersebut, pihaknya berharap agar proses hiukum dilakukan peradilan koneksitas di pengadilan.

Ia berharap dengan pengungkapan kasus tersebut, ke depan diharapkan menjadi pelajaran kepada semua pihak sehingga tidak ada lagi kejahatan terhadap pekerja pers di Aceh, termasuk di Tanah Air, katanya mengharapkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022