Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) YARA Kota Langsa

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa menangkap para pelaku di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dan Kota Langsa, Minggu (16/1).

"Kasus pembakaran mobil ketua LSM YARA Kota Langsa tersebut terjadi pada 20 September 2021. Kini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Langsa," kata Kombes Pol Winardy.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga pelaku berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang di antara mereka di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dari informasi tersebut, kata dia, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa menyelidikinya dan menangkap SF alias B, warga Ranto Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, tim gabungan mengembangkan informasi hingga menangkap dua pelaku lainnya, yakni SY alias S dan HS alias L di sebuah tempat di Kota Langsa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang. Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

"Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pembakaran mobil itu menjadi terang benderang," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022